Seandainya nih, sepeda motor yang sudah lama kita pakai terus suatu hari di pindah tangankan atau kita jual ke toko motor-motor 2nd bagaimana? Adakah prosedur lanjutan? Kalau mobil, langkah berikutnya jelas…lapor jual kendaraan ke samsat sesuai domisili tempat tinggal, agar kita terhindar dari aturan pajak progresif. Kalau sepeda motor roda dua bagaimana?
“Nggak usah Lapor Jual/diblokir nggak apa-apa ...nanti otomatis yang bayar misal terkena tilang/denda yang make kok…” kata J, seorang pemiliki toko motor second.
“Punyaku tak jual…ya udah jual aja. Nggak laporan apa-apa” ujar I, ibu rumah tangga yang beberapa waktu lalu menjual motor lama, untuk ditukar sepeda motor yang lebih “muda”.
Sementara, seorang teman, sebut saja A bercerita lain “Aku barusan blokir STNK motorku yang sudah tak jual…lha pernah tau-tau dapat tagihan pajak motor ke alamat dan namaku. Padahal motor sudah tak jual 8 tahun lalu. Satu juta lebih e…”
Awalnya, saya pengen ngikut apa kata J, atau kayak I saja, nggak ngapa-ngapain dan nggak perlu kemana-mana. Tapi cerita tentang penagihan pajak “nyasar” dari seorang teman, membuat langkah saya mantap pagi ini. Saya akan melakukan Lapor Jual Kendaraan ke Samsat Sleman,
Beat Putih Pensiun, Setelah 10 Tahun Bertugas
Iya, saya memutuskan untuk men pensiun motor yang sudah menemani selama 10 tahun. Kenapa? Sepertinya ia mulai merasa lelah. Beberapa kali ia tiba-tiba mati mesin, padahal sedang dipakai. Sudah dibawa ke bengkel,sudah bisa jalan normal, tapi tetep ada rasa khawatir ketika saya menggunakannya untuk bepergian dengan jarak tempuh yang lumayan jauh, atau pas boncengin bocah. Saya butuh motor dengan performa yang nggak bikin deg-deg an saat di jalan.
Terimakasih sudah menjadi partner selama 10 tahun, menjelajah 73.000 km |
Akhirnya Beat pun saya pindah tangankan kemarin. Dan hari ini, agenda saya ke Samsat mengurus Surat Lapor Jual Kendaraan bermotor, agar ketika terjadi apa-apa dengan motor itu ke depannya, saya sudah tidak lagi terlibat. Terimakasih sudah menjadi partner selama ini, tapi mulai hari ini kita putus hubungan ya putih.
Mengurus Lapor Jual Kendaraan, Mudah Banget!
Berbeda dengan urusan mbayar pajak motor atau perpanjang STNK tahunan atau 5 tahunan, ini kali pertama saya ngurus Lapor Jual Kendaraan dan blokir STNK motor yang sudah saya pindah tangankan. Makanya nggak heran, masih harus make fase tanya-tanya dulu pas datang.
Untuk wilayah Sleman, urusan Lapor Jual Kendaraan dan blokir BPKB ini belum bisa diselesaikan secara online, jadi memang harus datang ke kantor samsat, dengan lokasi pengurusan Gedung di Gedung utama.
Sebelum masuk Gedung utama, pastikan dulu persyaratannya sudah lengkap. Nggak banyak, cuma materai 10000 satu lembar, plus fotokopi KTP satu lembar. Iya, udah..itu saja. Nantinya kita akan diminta untuk mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan data yang dibutuhkan meliputi Nama, Alamat, NIK, No telpon, dan nama kendaraan.
“Sudah lengkap Bu…nanti sekitar 2 hari kendaraan akan terblokir.” Kata mbak-mbak petugas yang hari itu terlihat ramah. Dan ternyata hanya butuh sekitar 10 menit untuk menyelesaikan urusan lapor jual kendaraan/blokir STNK yang motornya sudah terjual.
Kenapa Mesti Lapor Jual/ Blokir STNK?
Tentu saja ini terkait dengan ketidaktahuan kita tentang siapa yang bakalan membeli atau memakai kendaraan yang statusnya sudah kita jual. Dengan melaporkan status terbaru kepemilikan, artinya perubahan kepemilikan akan terekam secara resmi.
Saat ini, ketentuan pajak progresif memang (masih) hanya berlaku untuk kendaraan roda dua, tapi bukan tidak mungkin kebijakan tersebut akan diterapkan pula untuk kendaraan roda 2. Sama juga mengenai kebijakan tilang elektronik atau ETLE. Kalau saat ini kebijakan ini hanya untuk mobil/kendaraan berat, tapi bisa jadi suatu saat nanti semua pengguna jalan juga dikenai aturan ini.
Selain antisipasi pajak dan surat tilang yang salah sasaran, memblokir STNK kendaraan yang statusnya sudah terjual membebaskan kita kalau-kalau ex-motor kita disalahgunakan. Ngeri kan kalau misal digunakan sebagai alat tindak kejahatan, trus ketika dilacak identitas pemilik nopolnya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Itu sih pertimbangannya kalau saya. Jadi, balik ke pertanyaan awal, penting nggak ngurus Lapor Jual Kendaraan sekaligus blokir STNK? Penting kalau mau nyari aman dan memilih menghindari resiko.
Posting Komentar
Posting Komentar